Kamis, 25 Agustus 2011

BAHTSUL MASA'IL

                           Bahtsul masa’il “

Pertanyaan:

Bagaimana hukum makmum yang berjamaah di musholla lantai atas sedang tangga yang ada (yang menghubungkan lantai bawah dan lantai atas) berada di depan musholla?

 Jawaban:

Permasalahan musholla bertingkat yang tangganya di belakang makmum, jika makmum mendatangi imam bisa menimbulkan berpaling dari arah qiblat adalah mencacatkan syarat-syarat sholat berjamaah (tidak sah)

بجيرمي على الخطيب ج 2 ص 149

قَالَ الْقَمُولِيُّ : وَلَوْ صَلَّى الْإِمَامُ بِصَحْنِ الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُومُ بِسَطْحِ دَارِهِ اُشْتُرِطَ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ مَكَانُ الِاسْتِطْرَاقِ بَيْنَهُمَا مِنْ غَيْرِ ازْوِرَارٍ وَانْعِطَافٍ ، وَلَا تَكْفِي الْمُشَاهَدَةُ ز ي وَ أ ج .

“Apabila imam sholat di loteng masjid dan makmum ada di loteng rumahnya maka untuk keabsahan sholat berjama’ah harus ada jalur yang menuju imam dengan tanpa berjalan menyamping dan memutar, dan tidak cukup hanya dengan melihat pada imam saja”.

 Keterangan serupa juga terdapat di dalam kitab Kifayah al-Achyar Juz 1 Halaman 139.
(http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/)
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 14:19:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
MEMBANGUNKAN DARI TIDUR UNTUK SHOLAT

Salehudin Fauzi >> Assalamu'alaikum
Apabila ada yg hendak tidur namun dia amanat ke kita agar  jangan dibangunkan walaupun sudah masuk waktu shalat.. apa yang semestinya  kita lakukan?

§   
§  Mbah Jenggot II >>Wa`alaikum salam.jika dia berkewajiban sholat pada waktunya maka wajib menolak amanat tersebut.
Salehudin Fauzi >>  Jadi kita harus tetap mmbangunkanya ya ?
Mbah Jenggot II >> iya jika memang dia berkewajiban sholat dan tidak harus dibangunkan sewaktu adzan berkumandang.. semisal dzhuhur bisa dibangunkan jam 1/ 2 2 umpamanya.

Masaji Antoro >>
Wa'alaikumsalam

Apabila ia tidur saat masuk waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun diwaktu shalat maka hukum membangunkannya wajib

( تنبيه ) يسن إيقاظ النائم للصلاة إن علم أنه غير متعد بنومه أو جهل حاله فإن علم تعديه بنومه كأن علم أنه نام في الوقت مع علمه أنه لا يستيقظ في الوقت وجب

PERINGATAN
Disunahkan membangunkan orang tidur untuk mengerjakan shalat bila diketahui bahwa ia tidak sembrono dengan tidurnya atau bila tidak diketahui keadaannya. namun bila diketahui ia sembrono dengan tidurnya seperti ia tidur saat masuk waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun diwaktu shalat maka hukum membangunkannya wajib.
Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin I/120
____________________________________

قلت الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية بإجماع الأمة وهو من أعظم قواعد الإسلام ولا يسقط عن المكلف لكونه يظن أنه لا يفيد أو يعلم بالعادة أنه لا يؤثر كلامه بل يجب عليه الأمر والنهي فإن الذكرى تنفع المؤمنين وليس الواجب عليه أن يقبل منه بل واجبه أن يقول كما قال الله تعالى { ما على الرسول إلا البلاغ }

Amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan melarang kemunkaran) fardhu kifayah (wajib secara kolektif) secara kesepakan para ulama, masalah tersebut tergolong paling agungnya kaidah-kaidah islam dan tidak bisa gugur dari tanggungan orang mukallaf sebatas keyakinannya bahwa yang ia lakukan tidak akan berfaidah atau secara kebiasaan apa yang ia lakukan tidak membuahkan dampak positif, apapun hasilnya diwajibkan padanya Amar makruf nahi munkar karena peringatan dapat bermanfaat bagi orang-prang mukmin.
Kewajibannya bukan yang ia lakukan harus diterima tapi ia harus andil bicara sesuai firman Allah “Dan kewajiban rasul itu tiada lain kecuali sekedar menyampaikan” (QS. Annuur ayat 54)
Raudhah at-Thoolibiin X/219
Pertanyaan:
Bagaimana kedudukan hukum/status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqih tentang amil?
Jawaban:
Hukum lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk amil.
Dasar Pengambilan Hukum:
1. Al-Mauhibah, Juz IV, Hlm. 130
وَالصِّنْفُ الْخَامِسُ اْلعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا، وَمِنْهُمُ السَّاعِىُّ الَّذِى يَبْعَثُهُ اْلإِمَامُ اْلأَخْذَ الَّزَكَوَاتِ، وَبَعْثُهُ وَاجِبٌ، وَالْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا أَىِ الَّزكَاةِ يَعْنِى مَنْ نَصَبَهُ اْلإِمَامِ فِى أَخْذِ اْلعَامِلَةِ مِنَ الَّزَكَوَاتِ.
"Kelompok kelima adalah amiluuna ‘alaiha (amil dari zakat) termasuk kelompok amil adalah orang yang menjalankan, yang dibentuk oleh imam untuk mengumpulkan/mengambil zakat. Yang dimaksud amil zakat ialah orang yang ditugasi oleh imam (kepala Negara) untuk mengambil, melakukan dari harta zakat".
2. I’anatu al-Thalibin, Juz III, Hlm. 315
3. Minhaju al-Qawim, Hlm. 115
4. Ahkamu al-Fuqaha, Juz III, Hlm. 8
هَلْ يَصِحُّ مَا قَرَّرَهُ مَجْلِسُ الْعُلَمَاءِ فِى تشيفاناس فى٣-٧ مارس سنة ١٩٥٤ بِأَرْئَسِ جُمْهُوْرِيَّةِ إِنْدُوْنِسِيَّا الْحَالِى (سوكارنو) وَلِىُّ اْلأَمْرِ الضَّرُوْرِىّ بِالشَّوْكَةِ أَوْ لاَ؟ نَعَمْ يَصِحُّ ذَلِكَ الْمُقَرَّرُ، كَمَا فِى الْجُزْءِ اْلأَوَّلِ مِنْ شَرْحِ اْلإِحْيَاءِ وَعِبَارَتُهُ: اْلأَصْلُ اْلعَاشِرُ أَنَّهُ لَوْ تَعَذَّرَ وُجُوْدُ الْوَرَعِ وَاْلعِلْمِ فِيْمَنْ يَتَصَدَّى لِلإِمَامَةِ ..... إِلَى أَنْ قَالَ: وَذَلِكَ مُحَالٌ، وَنَحْنُ نَقْضِى بِنُفُوْذِ قَضَاء أَهْلِ الْبَغْىِ فىِ بِلاَدِهِمْ، لِمَسِيْسِ حَاجَتِهِمْ فَكَيْفَ لاَ نَقْضِى بِصِحَّةِ اْلإِمَامَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُوْرَةِ؟
5. Kifayatu Al-Ahyar, Juz II, Hlm. 159
قَالَ الْغَزَالِىُّ: وَاجْتِمَاعُ هَذِهِ الشُّرُوْطِ مُتَعَذِّرٌ فِى عَصْرِنَا لِخُلُوِّ الْعَصْرِ عَنِ الْمُجْتَهِدِ الْمُسْتَقِلِّ، فَالْوَجْهُ تَنْفِيْذُ قَضَاءِ كُلِّ مَنْ وَلاَّهُ سُلْطَانٌ ذُوْ شَوْكَةٍ وَإِنْ كَانَ جَاهِلاً أَوْفَاسِقًا لِئَلاَّ تَتَعَطَّلَ مَصَالِحُ الْمُسْلِمِيْنَ. قَالَ اْلإِمَامُ الرَّافِعِىُّ وَهَذَا أَحْسَنُ.
"Imam Ghozali berkata: Keseluruhan syarat-syarat ini sulit dipenuhi pada zaman sekarang karena tidak adanya yang mencapai derajat mujtahid mustaqil maka konsekuensinya sah pemerintahannya orang yang mempunyai syaukah (kekuatan) meskipun bodoh atau fasiq, agar tidak terjadi kekosongan atas kemaslahatan orang-orang muslim. Dan Imam ar-Rafi’i mengatakan hal itu lebih baik".
(Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1979 di PP. Nurul Jadid Probolinggo)
Deskripsi 
Shalat jamaah akan mendapat fadlilah yang sempurna ketika memenuhi berbagai aspek, diantaranya formasi tatanan shaf yang benar. Seperti di masjid Lirboyo yang selalu ramai dipenuhi santri-santrinya yang berjamaah, entah karena alasan apa mereka lebih memilih bahkan berebut untuk memenuhi masjid terlebih dahulu, baru kemudian melebarkan shafnya menyamping ke arah serambi yang berada di kanan kiri masjid. 

Fenomena lain, ketika musim penghujan, banyak tempat di serambi yang basah oleh air hujan. Faotomatis, para jamaah memilih tempat yang kering, sehingga shaf jadi tak beraturan. Bahkan, formasi shaf tak beraturan juga sering terjadi karena memang sengaja dikosongi guna menyediakan jalan untuk lewat para santri lain yang ingin melaksanakan jamaah.

Pertanyaan
a. Manakah yang lebih diprioritaskan antara memenuhi masjid terlebih dahulu atau mengisi shaf terdepan meski harus melebar menyamping ke serambi?

Sa'il: Kelas I Tsanawiyah MHM 2010

Jawaban
a. Lebih diprioritaskan mengisi shaf awal walaupun harus melebar menyamping ke serambi.

Referensi
1. ‘Umdatul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
2. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 181
3. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 199
4. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 225
5. Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib juz 2 hal. 343

Pertanyaan 
b. Sejauh manakah batasan afdlaliyyah shaf awal ke arah samping (hanya sebatas lokasi masjid, serambi atau bahkan sampai luar?
c. Fenomena seperti dalam deskripsi (basah dan untuk lewat) yang menjadikan shaf tak beraturan, dapatkah menggugurkan fadlilah jamaah atau shaf?

Jawaban
b. Batasan afdlaliyah shaf awal adalah ke arah samping walaupun sampai keluar Masjid 
c. Tidak sampai menggugurkan fadlilahnya jama'ah, sebab hal tersebut termasuk udzur.

Referensi
1. ‘Umdaul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
1. Bugyatul Musytarsyidin juz 1 hal. 132
2. Tuhfatul Muhtaj juz 8 hal. 157
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:34:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
HUKUM MENGERIK ALIS DAN TERAPI BOTOX
Deskripsi 
Seiring perkembangan teknologi modern yang pesat, banyak cara ditemukan untuk mengupayakan penampilan modis dan senantiasa up to date sekalipun kadang harus merubah secara radikal kodrat anatomi yang telah dikaruniakan Tuhan, seperti operasi kulit, payudara, rebonding, mengerik alis, bahkan merubah kelamin dll. Dan yang paling mutakhir, ditemukan terapi kecantikan yang dikenal dengan Terapi Botox. 

Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin Tipe A, yaitu suatu zat kimia racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum. Clostridium Botulinum banyak ditemukan pada makanan daging-dagingan, sayuran dan pada makanan kaleng terutama yang sudah kadaluarsa. Bila racun ini tidak sengaja terkonsumsi manusia dapat merusak sistem syaraf, timbul kelumpuhan otot-otot dan bahkan kematian. Namun dalam dosis kecil, Botox mampu merelaksasikan otot, dalam hal ini otot-otot wajah yang telah mengalami pengenduran dan pengerutan kulit akibat ekspresi-ekspresi wajah, seperti tersenyum, menangis atau cemberut sehingga menghasilkan permukaan kulit yang lebih halus dan tidak berkerut. 

Secara umum, keuntungan terapi Botox dapat digunakan untuk:
-Menghilangkan garis krenyit antara alis mata;
-Menghilangkan kerutan di dahi;
-Menghilangkan garis senyum di sekitar ujung mata; 
-Menghilangkan kerutan pada wajah dan leher; dan
-Mengatasi keringat yang berlebihan pada ketiak, telapak tangan dan kaki. 

Penyuntikan untuk terapi ini hanya butuh waktu 10–20 menit pada daerah yang ingin dihilangkan kerutannya. Botox bekerja efektif dan efisien sehingga dapat langsung terserap dan bisa dilihat hasilnya setelah 2 jam, meskipun hasil maksimal baru akan dicapai 2–5 hari kemudian dan dapat bertahan kurang lebih selama 3–6 bulan. 

Efek samping yang biasa terjadi adalah brow ptosis, yaitu kelopak mata atas bisa menggantung seperti orang tidur terus. Tetapi dibiarkan saja hanya 1–6 minggu akan normal. Sejauh ini terapi Botox terbukti cukup aman. Botox telah diakui oleh Asosiasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan lebih dari 60 negara telah mengizinkan penggunaan Botox sebagai kesehatan dan kecantikan.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum melakukan terapi Botox seperti dalam deskripsi? 

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2000

Jawaban 
Diperbolehkan jika ada tujuan yang dibenarkan syara’ seperti ingin membahagiakan suami. Jika tidak demikian maka hukumnya haram.

Referensi
1. Al-Jami’ Al-Ahkam Liahkami Al-Qur’an lil Qurthuby juz 5 hal. 392
2. Tafsirul Munir hal. 274
3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juz 11 hal. 273
4. Nihayatul Muhtaj juz 2 hal. 25

Pertanyaan
b. Bagaimana hukum mengerik rambut alis untuk kepentingan penampilan?

Jawaban 
Khilaf:
»Menurut jumhurul ulama': wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau indikasi yang menunjukan izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan, namun sebagian ulama' memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis pada orang lain.
»Hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Referensi
1. Mausu’ah Fiqhiyah Quwaitiyah juz 15 hal. 69
2. Al Majmu’ Ala Syarhil Muhadzab juz 1 hal. 290
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:32:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai
Deskripsi 
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin yang diatur UU, atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian pasangan anak Adam untuk melangsungkan proses ijab-qabul demi memasuki gerbang halal hubungan asmaranya. Pilihan ini memang cukup praktis sekedar untuk prosesi menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Namun, karena sebuah pernikahan juga menuntut tanggung jawab, hak dan kewajiban pasutri, dan bahkan juga perlu pengakuan hukum formal, tidak jarang pilihan ini justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang prahara. 

Sebut saja Putri, seorang wanita yang cukup shaleha, setelah sekian waktu mengarungi bahtera rumah tangga bersama arjunanya, ia mulai merasakan ketidakharmonisan. Lelakinya yang dulu ia anggap seperti Malaikat Pelindung, yang senantiasa menjaga dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawab lahir-batin, belakangan nyaris berubah total. Ia tak lagi memperhatikan kewajibannya sebagai suami, mirip Tejo yang gaul namun tak bertanggung jawab dan doyan ngucapin, Fuck You!. Menyadari kenyataan ini, Putri merasa tidak lagi betah menjadi istrinya dan terbersit untuk berganti suami. Namun tiap kali minta cerai, suaminya tak pernah mengabulkan, dan belakangan malah pergi entah kemana. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum (khulu'), ia sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU Pernikahan yang bisa dipidanakan. Akhirnya, wanita shaleha ini pun hanya terpekur diam sambil sesekali hati kecilnya berdoa, Ya Rabbi, semoga Engkau berikan jalan keluar dilema praharaku lewat forum bahtsul masa'il ini. Amien… 

Pertanyaan
a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi Putri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari ikatan nikah?
b. Dapatkah ia mengangkat seorang muhakkam yang memiliki otoritas memfasakh pernikahannya?

Sa'il: PP. HY 

Jawaban
Tafshil:
-Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, dengan syarat dihadapan saksi.
-Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf:
»Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
»Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui hakim/muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
-Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafkah (imtina’) maka istri tidak boleh minta cerai, namun boleh melapor ke hakim agar hakim memaksa suami untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau memberi nafkah setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.
-Jika suami kaya, memberi nafkah namun buruk perilakuknya kepada istri, maka menurut madzhab syafi’i istri tidak boleh minta cerai. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah pihak istri boleh minta cerai pada hakim, dan jika tidak memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.

Referensi
1. Hasyiyatul Jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu At-Tholibin juz 3 hal. 378
6. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj Wal Iqlil lil Mukhtasori Kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah Mukhtashor Kholil lil Khorosyi juz 12 hal.23
9. Al-Fawaqih Addawami Ala Risalati ibn Zaid al-Qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 29 hal. 57
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:30:00 3 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
ETIKA DEMONSTRASI
Deskripsi
Dalam negara demokrasi, demonstrasi damai adalah aktifitas legal untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populer atau guna menyuarakan aspirasi rakyat. Kendati demikian, sebagai negara yang beradab, demonstrasi tentunya harus dilakukan dengan aksi-aksi yang memiliki nilai etik kepatutan bangsa Indonesia. Seperti demonstrasi yang bertepatan dengan 100 hari kinerja kabinet SBY jilid II yang diwarnai dengan aksi kerbau bertuliskan "Si BuYa" / "Si leBaY" serta menginjak-injak gambar SBY-Budiono di Bundaran HI tanggal 28 Januari 2010 lalu. 

Menurut pihak demonstran, pesan yang hendak didemonstrasikan melalui "Si BuYa" ini adalah kritik terhadap kenerja kabinet SBY yang dinilai berbadan besar, gemuk, namun lamban dan pemalas mirip kerbau, khususnya dalam penanganan kasus Bank Century, dan tidak menyinggung pihak manapun secara individu. Namun SBY sangat menyayangkan aksi itu karena dianggap tidak mengindahkan norma-norma kepantasan, bahkan ia merespon aksi itu lebih sebagai kritik terhadap anatomi pribadinya, sehingga ia merasa tidak nyaman sampai-sampai harus bersikap "lebay" dengan curhat dan berkeluh-kesah di hadapan anggota sidang. Di samping itu, para pendukung SBY menilai aksi massa seperti itu sudah di luar kepatutan demonstrasi, karena disamping tidak menghormati kepala negara sebagai simbol negara, aksi itu juga dikhawatirkan dapat merusak citra Indonesia di mata Internasional.

Sementara penilaian pihak lain, respon SBY itu mencerminkan sikap pemimpin paranoid yang alergi dengan kritik. Sebagai pemimpin, tidak seharusnya sempit dada dan hanya sibuk dengan bentuk fisik kerbau yang diajak demo mengkritik kepemimpinannya itu, melainkan lebih terfokus pada pesan yang disampaikan para demonstran. Bahkan ada yang menyatakan, seharusnya SBY bangga jika dianalogikan dengan kerbau, karena dalam mitologi China, kerbau dipersepsikan sebagai hewan yang paling tangguh dan pekerja keras. 

Pertanyaan
a. Dalam aktifitas demonstrasi, sejauh manakah Islam mengatur etika kepatutannya?

Sa'il: Panitia

Jawaban :
a. Demontrasi sebagai sarana atau media amar ma’ruf nahi mungkar atau menyampaikan tuntutan dan aspirasi yang umumnya diwarnai penghinaan dan lain-lain yang dapat menjatuhkan kewibawaan pemerintah, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Dan apabila bila cara-cara yang lebih santun telah memenuhi prosedur, maka demonstrasi boleh dilakukan dengan memenuhi dua aturan kepatutan (adab), yaitu:

1. Kepatutan substansi, yaitu:
a. Terjadi penyimpangan dari aturan syari’at atau peraturan yang berlaku atau disepakati.
b. Hal yang di tuntut dan diaspirasikan sudah menjadi keniscayaan untuk dilaksanakan.

2. Kepatutan tatacara, yaitu:
c. Diyakini (dhan qawi) sebagai alternatif terakhir 
d. Dilakukan oleh demonstran yang berkompeten (bukan pendemo asal-asalan) dalam permasalahan yang sedang didemokan.
e. Harus menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum 
f. Tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkhis.
g. Tidak dilakukan dengan cara atau perkataan, perbuatan dan simbol-simbol lain yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan.

Referensi
1. Ittikhafussadati al muttaqien juz 7 hal. 25
2. Ihya’ ulumuddin juz 3 hal. 370
3. At tsyri’ al jinani fil islam juz 2 hal. 41
4. al fiqh al islami juz 6 hal. 704-705
5. Khasyiyah al jamal juz 8 hal. 328
6. Al fiqh al islami wa adillatuhu juz 8 hal. 313

Pertanyaan
b. Bolehkah aksi demonstrasi menggunakan kerbau atau menginjak-injak photo presiden seperti dalam deskripsi?

Jawaban
Tidak diperbolehkan, karena demo dengan cara-cara tersebut (menginjak-injak foto presiden atau membawa gambar kerbau), secara 'urf adalah bentuk-bentuk penghinaan (ihanah) pada presiden.

Referensi
1. Ittikhafussadati al-Muttaqien juz 9 hal. 233
2. Faidul Qodir juz 6 hal. 398 
3. Isadurrofiq juz 2 hal. 83
4. Isadurrofiq juz 2 hal. 84
5. Faidul Qodir juz 6 hal. 399

Pertanyaan
c. Antara pihak demonstran yang mengaku memproyeksikan substansi "SileBaY"nya sebagai pesan kritik sebuah kinerja pemerintah dan bukan untuk menyerang individu, dan pihak SBY yang merasa pribadinya dengan kapasitas sebagai kepala negara telah dihina, secara hukum Islam manakah yang dimenangkan?

Jawaban
Asumsi yang dibenarkan adalah dari pihak Presiden, karena rangkaian aksi demontrasi tersebut secara ‘urf jelas menunjukkan pelecehan terhadap SBY.

Referensi
1. Azzawajir An Iqtirof al kabir juz 2 hal. 402
2. Isadurrofiq juz 2 hal. 119
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:23:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
PLURALISME AGAMA
Deskripsi 
Tidak semua umat beragama sepakat menyatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan umatnya meyakini bahwa agamanya yang paling benar. Doktrin dan keyakinan seperti ini tidak jarang kemudian menumbuhkan sikap intoleransi antar akidah atau antar kelompok yang berbeda dan memicu konflik serta tindakan anarkhisme publik. Kesadaran terhadap dampak-dampak negatif dari sikap intoleransi ini, kemudian dimengerti betapa dibutuhkan sebuah interaksi tanpa konflik dan sikap toleran yang bisa menerima, menghargai dan menghormati perbedaan, mengakui eksistensi orang lain dan mendukung keragaman ciptaan Tuhan. Dari gagasan dan ide-ide inilah kemudian mengobsesi paham pluralisme agama menjadi issu yang dikampanyekan.

Dalam memaknai istilah pluralisme agama, sejauh ini terdapat dua pengertian. Pertama, pluralisme dalam arti non asimilasi, yakni paham yang menekankan adanya sikap penerimaan, pengakuan dan penghargaan terhadap perbedaan identitas agama tanpa meyakini kebenaran akidah lain, demi menciptakan kerukunan antar umat beragama. Kedua, pluralisme dalam arti asimilasi, yaitu suatu pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya sumber yang eksklusif bagi kebenaran, sehingga dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan nilai-nilai kebenaran. Dari pengertian kedua inilah kemudian muncul ungkapan-ungkapan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah". 

Dari dua pengertian pluralisme agama tersebut, menuntut sikap yang bukan hanya sekedar mengakui dan menghargai keberagaman akidah, namun juga mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama, melarang praktek deskriminasi, monopoli, dominasi dan menomorduakan kelompok atau penganut agama apapun. 

Pertimbangan 
-Sebuah hadits menyatakan: الإسلام يعلو ولا يعلى عليه 
-Seperti dimaklumi, rumusan fiqh siyasi hazanah klasik cenderung menempatkan non-Muslim (kafir dzimmi, mu'ahad dan musta'man) sebagai masyarakat "kelas dua". 
-Dalam konteks keIndonesiaan, Islam tidak benar-benar absolut berkuasa secara politik.

Pertanyaan
a. Dalam konteks Islam keIndonesiaan, dapatkah dibenarkan ide pluralisme yang mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama?
b. Bagaimana hukum seseorang yang menyatakan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah"?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2007

Jawaban
a. Pada dasarnya ide kesetaraan sebagaimana tuntutan dari paham pluralisme tersebut tidak dapat dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat dengan mengedepankan prinsip dar’ul mafâsid muqaddamun alâ jalbil mashâlih.
b. Belum terbahas

Referensi 
1. Qurrotul ‘ain bifatawi Isma’il Zein hal. 199-212
2. Qurrotul ‘ain bifatawi al-Kurdy hal. 211-212
3. Hasyiah Al Jamal juz 4 hal. 280
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:20:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
CINCIN NIKAH BERDARAH
Deskripsi
Janji cinta sehidup semati diikrarkan oleh putra pengusaha dan politisi, Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dengan pemain sinetron Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani dalam akad nikah yang dilangsungkan di Hotel Mulia Jakarta, Kamis 1 April 2010. Pernikahan ini bisa dibilang sebagai pernikahan termewah tahun ini. Pasalnya, pesta yang dilangsungkan mulai siraman, akad nikah, hingga dua kali resepsi ini, konon menelan biaya milyaran rupiah. 

Namun yang menjadi special dari pernikahan ini adalah cincin nikah yang dipesan dari Bangkok, Thailand. "Yang paling spesial itu adalah cincin nikah, dipesan dari Thailand", kata Ardie. "Ini adalah ide kita berdua. Warna merah yang ada di cincin ini adalah darah kita berdua. Jadi ibaratnya di dunia, kita ini sudah jadi satu. Dari pada hanya berlian, mending seperti ini karena ada maknanya", lanjutnya.

Pertanyaan
a. Bagaimana menyatukan darah dalam cincin nikah sebagai simbol pernyataan bersatunya dua jiwa dalam cinta sebagaimana dalam deskripsi?

Sa'il: PP. HM Antara 

Jawaban 
a. Haram karena termasuk tadlammukh bin najis (memanfaatkan najis) yang tidak dima’fu dan tidak ada gharadl shahih (kepentingan yang ditolerir syara’) sehingga menyebabkan tadlyi’ al-maal (menyia-nyiakan harta).
Referensi 
1. I’anatuththolibin juz I hal. 102-102
2. Hasyiyah Qulyuby wa ‘amira juz I hal. 204
3. Nihayah az-Zain juz I hal.45
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:18:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
MEMPELAI WANITA TURUT HADIR DALAM AKAD NIKAH
Deskripsi
Dalam formulasi fiqh munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena akad nikah yang lazim kita saksikan, prosesi ijab-qabul juga diwarnai dengan kehadiran banyak orang yang umumnya laki-laki untuk berpartisipasi menyaksikan berlangsungnya akad yang sakral ini. Di samping itu, tidak jarang mempelai wanita juga turut dihadirkan di majlis akad nikah di tengah-tengah hadirin dan duduk berdampingan dengan mempelai pria, bahkan ada juga yang ditutupi dengan satu kerudung berdua (ikhtilath). 

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempelai wanita turut hadir di majlis akad nikah seperti dalam deskripsi?
b. Jika tidak diperbolehkan, apakah kemunkaran di majlis seperti itu dapat menghilangkan sifat adil wali dan saksi nikah yang hadir? 

Sa'il: Panitia

Jawaban
a. Haram, kecuali tidak menimbulkan fitnah
b. Tidak sampai menggugurkan, kecuali disertai perbuatan yang dapat menyebabkan dosa besar, seperti mengabaikan ikhtilath dan an nadhrul muharram pada prosesi akad nikah atau perbuatan tersebut dilakukan oleh figur yang menjadi panutan.

Referensi 
1. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 124
2. I’anatuththolibin juz 1 hal. 313
3. Al Majmu’ juz 4 hal. 434
4. I’anatuththolibin juz 3 hal. 305
5. Ihya’ Ulumiddin juz 2 hal. 160
6. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 138
7. Al Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz 2 hal. 291
8. Ihya’ Ulumiddin juz 3 hal. 136
9. I’anatuththolibin juz 4 hal. 323
10. Al-Hawi al-Kabir juz 7 hal. 87
11. Asnal Mathalib juz 4 hal. 343
12. Az-Zawajir juz 1 hal. 337
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:17:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
Deskripsi
"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba'uhum fahum la yu'minun". Krm ayat surat Yasin ini mnimal ke-10 org, insya Allah 2 jam kmdian kmu akn mndngar kbar baik n mndptkan kbhgiaan. Dmi Allah ini amanah dr Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan ke-10 org. Jk tdk, kmu akn mndptkan ssuatu yg tdk diinginkn".

Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur'an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga memilih bespekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut?

Sa'il: PP. HM Ceria 

Jawaban
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat. 
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Referensi 
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388
Diposkan oleh alifjuman@yahoo.com di 21:08:00 0 komentar http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gifLink ke posting ini
AKKBB MENGGUGAT UU PENODAAN AGAMA
Deskripsi 
Setelah kampanye mendukung Ahmadiyah gagal dilakukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui jalur politik jalanan dan penggunaan jasa premanisme serta eksploitasi media massa, beberapa bulan terakhir AKKBB kembali berulah dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalaui nomor perkara 140/PUU-VII/2009 kelompok ini mengajukan permohonan judicial review (uji materi) UU 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 a KUHP yang lebih dikenal dengan UU Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, agar dihapuskan. 

UU Pasal 1/PNPS/1965 itu menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. 

Sedangkan KUHP Pasal 156 a itu berbunyi: “Ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara bagi mereka yang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: [a]. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; [b]. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Lebih dari 40 tahun UU Penodaan atau Penistaan Agama ini terbukti sangat penting dan efektif untuk mencegah dan menyeret berbagai aliran sesat dan meyimpang ke proses hukum untuk diadili. Berbagai kemunculan sekte sesat dan menyimpang seperti Ahmadiyah, Nabi Palsu, Ahmad Musadik, Lia Eden dengan agama Salamullahnya, Surga Aden dan beberapa aliran menyimpang lainnya, dapat diperingati melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), bisa dilarang melalui SK Kepala Daerah, serta bisa dihukum penjara dan dicegah eksistensinya berdasarkan UU tersebut.

Namun menurut kelompok AKKBB, ketentuan dalam UU tersebut dinilai deskriminatif, tidak senafas dan bertentangan dengan semangat kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dijamin UU Pasal 29 ayat 2 dan 28E, dan bertentangan dengan HAM yang dijamin dalam Pasal 22 dan 8 No. 39 tahun 1999. Pasal-pasal dalam UU Penodaan dan Penistaan Agama itu kerap dipakai senjata kelompok mainstream untuk menindas paham keagamaan kelompok minoritas yang dianggap telah menodai agama tertentu. Misalnya insiden tragis di Monas awal bulan Juni 2008 lalu, dengan menggunakan pasal-pasal ini beberapa umat Islam berupaya memberhangus Ahmadiyah karena dianggap telah menodai dan menghina Islam dengan mempercayai nabi baru setelah nabi Muhammad saw. 

Perjuangan kelompok AKKBB itu harus kandas setelah pada tanggal 19 April 2010 lalu, MK memutuskan menolak permohonan judicial review UU itu, dan menyatakan UU tersebut tetap konstitusional. Penolakan ini karena MK menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum. Di samping itu, MK berdalih negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

Pertanyaan
a. Dalam perspektif fiqh, apakah UU Penodaan Agama tersebut bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan dan HAM?
b. Demi pertimbangan dan alasan kebebasan akidah, keadilan dan HAM, serta untuk memberikan solusi atas fakta-fakta kekerasan yang dialami kelompok agama atau keyakinan minoritas, dapatkah dibenarkan wacana atau gugatan kelompok AKKBB menghapus UU tersebut?
c. Sejauh manakah jaminan dan perlindungan yang diberikan Islam terhadap kebebasan berkeyakinan dan HAM?

Sa'il: Panitia & PP. Langitan 

Jawaban
a. Tidak bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan atau HAM versi Islam, karena kebebasan tersebut tetap dibatasi dengan perilaku yang tidak menyinggung atau menyakiti (idlrar) akidah lain serta tetap menjaga kemurnian ajaran dan akidahnya sendiri.
b. Tidak dapat dibenarkan karena:
-UU tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan akidah atau HAM versi Islam.
-Fakta anarkhisme tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ekses dari UU Penodaan agama, melainkan karena perilaku kolompok yang tidak patuh hukum. 
-Penghapusan UU tersebut justru akan membuka potensi terhadap penodaan agama.
c. Segala perilaku yang tidak idlrar (mengganggu) pihak lain dan tidak bertentangan dengan ajaran dan akidah yang diyakininya.

Referensi 
1. ِAt-Tasyri’ al-Jina’i juz 1 hal. 31-42
2. Al fiqhul Islamy Juz 8 Hal. 6209
3. Is’adurrofiq juz 2 hal. 119
4. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 1985 
5. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 2407-2408
6. Tafsir Ar-Rozi juz 3 hal. 454
7. Ihya Ulumiddin juz 2 hal. 327
8. Qurrotul ‘ain Bifatawi Isma’il Zein hlm. 199-212
9. Hasyiah Al-Jamal juz 4 hal. 280

Tidak ada komentar:

Posting Komentar