Deskripsi
Tidak semua umat beragama sepakat menyatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan umatnya meyakini bahwa agamanya yang paling benar. Doktrin dan keyakinan seperti ini tidak jarang kemudian menumbuhkan sikap intoleransi antar akidah atau antar kelompok yang berbeda dan memicu konflik serta tindakan anarkhisme publik. Kesadaran terhadap dampak-dampak negatif dari sikap intoleransi ini, kemudian dimengerti betapa dibutuhkan sebuah interaksi tanpa konflik dan sikap toleran yang bisa menerima, menghargai dan menghormati perbedaan, mengakui eksistensi orang lain dan mendukung keragaman ciptaan Tuhan. Dari gagasan dan ide-ide inilah kemudian mengobsesi paham pluralisme agama menjadi issu yang dikampanyekan.
Dalam memaknai istilah pluralisme agama, sejauh ini terdapat dua pengertian. Pertama, pluralisme dalam arti non asimilasi, yakni paham yang menekankan adanya sikap penerimaan, pengakuan dan penghargaan terhadap perbedaan identitas agama tanpa meyakini kebenaran akidah lain, demi menciptakan kerukunan antar umat beragama. Kedua, pluralisme dalam arti asimilasi, yaitu suatu pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya sumber yang eksklusif bagi kebenaran, sehingga dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan nilai-nilai kebenaran. Dari pengertian kedua inilah kemudian muncul ungkapan-ungkapan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah".
Dari dua pengertian pluralisme agama tersebut, menuntut sikap yang bukan hanya sekedar mengakui dan menghargai keberagaman akidah, namun juga mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama, melarang praktek deskriminasi, monopoli, dominasi dan menomorduakan kelompok atau penganut agama apapun.
Pertimbangan
-Sebuah hadits menyatakan: الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
-Seperti dimaklumi, rumusan fiqh siyasi hazanah klasik cenderung menempatkan non-Muslim (kafir dzimmi, mu'ahad dan musta'man) sebagai masyarakat "kelas dua".
-Dalam konteks keIndonesiaan, Islam tidak benar-benar absolut berkuasa secara politik.
Pertanyaan
a. Dalam konteks Islam keIndonesiaan, dapatkah dibenarkan ide pluralisme yang mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama?
b. Bagaimana hukum seseorang yang menyatakan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah"?
Sa'il: Mutakharrijin MHM 2007
Jawaban
a. Pada dasarnya ide kesetaraan sebagaimana tuntutan dari paham pluralisme tersebut tidak dapat dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat dengan mengedepankan prinsip dar’ul mafâsid muqaddamun alâ jalbil mashâlih.
b. Belum terbahas
Referensi
1. Qurrotul ‘ain bifatawi Isma’il Zein hal. 199-212
2. Qurrotul ‘ain bifatawi al-Kurdy hal. 211-212
3. Hasyiah Al Jamal juz 4 hal. 280
Label: Bahtsul Masail
Deskripsi
Janji cinta sehidup semati diikrarkan oleh putra pengusaha dan politisi, Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dengan pemain sinetron Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani dalam akad nikah yang dilangsungkan di Hotel Mulia Jakarta, Kamis 1 April 2010. Pernikahan ini bisa dibilang sebagai pernikahan termewah tahun ini. Pasalnya, pesta yang dilangsungkan mulai siraman, akad nikah, hingga dua kali resepsi ini, konon menelan biaya milyaran rupiah.
Namun yang menjadi special dari pernikahan ini adalah cincin nikah yang dipesan dari Bangkok, Thailand. "Yang paling spesial itu adalah cincin nikah, dipesan dari Thailand", kata Ardie. "Ini adalah ide kita berdua. Warna merah yang ada di cincin ini adalah darah kita berdua. Jadi ibaratnya di dunia, kita ini sudah jadi satu. Dari pada hanya berlian, mending seperti ini karena ada maknanya", lanjutnya.
Pertanyaan
a. Bagaimana menyatukan darah dalam cincin nikah sebagai simbol pernyataan bersatunya dua jiwa dalam cinta sebagaimana dalam deskripsi?
Sa'il: PP. HM Antara
Jawaban
a. Haram karena termasuk tadlammukh bin najis (memanfaatkan najis) yang tidak dima’fu dan tidak ada gharadl shahih (kepentingan yang ditolerir syara’) sehingga menyebabkan tadlyi’ al-maal (menyia-nyiakan harta).
Referensi
1. I’anatuththolibin juz I hal. 102-102
2. Hasyiyah Qulyuby wa ‘amira juz I hal. 204
3. Nihayah az-Zain juz I hal.45
Label: Bahtsul Masail
Deskripsi
Dalam formulasi fiqh munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena akad nikah yang lazim kita saksikan, prosesi ijab-qabul juga diwarnai dengan kehadiran banyak orang yang umumnya laki-laki untuk berpartisipasi menyaksikan berlangsungnya akad yang sakral ini. Di samping itu, tidak jarang mempelai wanita juga turut dihadirkan di majlis akad nikah di tengah-tengah hadirin dan duduk berdampingan dengan mempelai pria, bahkan ada juga yang ditutupi dengan satu kerudung berdua (ikhtilath).
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempelai wanita turut hadir di majlis akad nikah seperti dalam deskripsi?
b. Jika tidak diperbolehkan, apakah kemunkaran di majlis seperti itu dapat menghilangkan sifat adil wali dan saksi nikah yang hadir?
Sa'il: Panitia
Jawaban
a. Haram, kecuali tidak menimbulkan fitnah
b. Tidak sampai menggugurkan, kecuali disertai perbuatan yang dapat menyebabkan dosa besar, seperti mengabaikan ikhtilath dan an nadhrul muharram pada prosesi akad nikah atau perbuatan tersebut dilakukan oleh figur yang menjadi panutan.
Referensi
1. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 124
2. I’anatuththolibin juz 1 hal. 313
3. Al Majmu’ juz 4 hal. 434
4. I’anatuththolibin juz 3 hal. 305
5. Ihya’ Ulumiddin juz 2 hal. 160
6. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 138
7. Al Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz 2 hal. 291
8. Ihya’ Ulumiddin juz 3 hal. 136
9. I’anatuththolibin juz 4 hal. 323
10. Al-Hawi al-Kabir juz 7 hal. 87
11. Asnal Mathalib juz 4 hal. 343
12. Az-Zawajir juz 1 hal. 337
Label: Bahtsul Masail
Deskripsi
"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba'uhum fahum la yu'minun". Krm ayat surat Yasin ini mnimal ke-10 org, insya Allah 2 jam kmdian kmu akn mndngar kbar baik n mndptkan kbhgiaan. Dmi Allah ini amanah dr Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan ke-10 org. Jk tdk, kmu akn mndptkan ssuatu yg tdk diinginkn".
Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur'an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga memilih bespekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut?
Sa'il: PP. HM Ceria
Jawaban
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388
Tidak ada komentar:
Posting Komentar