Kerangka Analisis Masalah
Sering kita jumpai di masarakat, orang-orang menyerahkan hewan kurban ke masjid dan atau kepada ta'mir masjid. Di antara sighat yang disampaikan oleh orang yang mau berkurban; "hewan kurban ini saya serahkan ke masjid”. Atau ”hewan kurban ini saya serahkan kepada ta'mir masjid”. Kemudian hewan yang sudah diterima terkadang ditempatkan di halaman masjid, begitu pula menyembelih, memboling dan membagi-bagikan dagingnya. Orang-orang yang terlibat dengan penyembelihan kurban tersebut biasanya tidak lepas dari pemanfaatan fasilitas milik masjid, seperti menggunakan alat-alat masjid, air jeding masjid, alas dan lain sebagainya.
Sail: PP. Raudlatul ‘Ulum Besuk Pasuruan
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum menyembelih, menempatkan, memboleng dan membagi-bagikan daging kurban di halaman masjid sebagaimana dalam deskripsi masalah?
Jawaban
a. Boleh selama tidak ada yang mengingkari
Referensi
1. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 63
2. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. II hal. 335.
3. Talkhish Al-Murod hal. 94-96.
4. Ahkam Ash-Shulthoniyah vol. III hal. 229-230
5. Tuhfah Al-Muhtaj vol. VI hal. 258.
6. Fatawi Syar’iyah Fi mas’il Hamah Far’iyyah vol. 45
7. Hasyiyah Al-Jamal vol. III hal. 359.
Pertanyaan
b. Bagaimana hukum menggunakan fasilitas masjid seperti alat-alat, jeding dan lainnya untuk kepentingan di atas?
Jawaban
b. Diperbolehkan selain memindah peralatannya dengan mempertimbangkan pada ‘urfnya
Referensi
1. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 63
2. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 287.
3. I’anah Ath-Tholibin vol. I hal. 69.Ahkam
4. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 266
Pertanyaan
c. Siapakah yang manjadi wakil dalam kasus di atas?
Jawaban
c. Orang yang mengurusi proses penyembelihan dan pembagiannya.
Referensi
1. Syarah Yaqut An-Nafisah vol. II hal. 16
2. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 151
3. Tuhfah Al-Muhtaj bi Hamsy Asy-Syarwani vol.___ hal. 311-312
4. Al-Fatawy Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 259
5. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab vol XIV hal. 109-110
Label: Bahtsul Masail
Kerangka Analisis Masalah
Tujuh tahun sudah lamanya Ghofur berada di Pesantren sedang menuntut ilmu, dan selama itu pula ayahnyalah yang membiayai kebutuhannya di pesantren. Satu tahun menjelang lulus ayahnya tak sudi lagi membiayainya (mengirimnya). Karena dirasa ada kebutuhan yang mendesak, Ghofur akhirnya nekat mengambil harta ayahnya.
Sail: PP. Besuk Kejayan Pasuruan
Pertanyaan:
a. Bagaimanakah hukumnya Ghofur mengambil harta ayahnya, dengan alasan dia masih menuntut ilmu?
Jawaban :
a. Tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ghofur tidak bekerja atau bekerja namun tidak mencukupi.
2. Orang tua dalam kondisi mampu.
3. Mengambil dengan kadar kebutuhan pada hari itu saja atau untuk melunasi hutang.
4. Ilmu yang dipelajari adalah fardlu 'ain menurut satu pendapat, dan semua jenis ilmu syar'i atau alat-alatnya menurut pendapat yang lain.
5. Dinilai secara urfi membuahkan hasil dari belajarnya menurut satu pendapat.
Referensi :
- Roudlhotu al tholibin juz 3 hal 298.
- Al fiqhu al manhaji juz 2 hal 165.
- Al hawi al kabir juz 15 hal 95-96.
- Hasyiatu al jamal juz 19 hal 432.
- Al roddu al muhtar juz 3 hal 615.
- Al 'aziz juz 10 hal 68. dll.
Pertanyaan:
b. Bagaimana hukum menggunakan harta tersebut padahal ia sangat membutuhkannya?
Jawaban :
b. Boleh pada harta yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan jawaban sub A. (dalam hal ongkos belajar terjadi khilaf)
Referensi :
- Al Majmu' juz 1 hal 26.
- Nihayatul Muhtaj juz 1 hal 392.
- Al Majmu' juz 7 hal 30.
- Mughnil Muhtaj juz 3 hal 446.
Pertanyaan:
c. Masih wajibkah sang ayah membiayai Ghofur yang telah lama ada di pesantren?
Jawaban :
c. Masih wajib, apabila ayah Ghofur masih mampu dan Ghofur masih membutuhkan biaya, meskipun untuk mempelajari ilmu selain fardlu 'ain
Referensi :
- Idem dengan ibarot sub B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar